“Berdasarkan data dari Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PUPR), sekitar 24 hektare danau Lido hilang, dari yang awalnya 35 hektare menjadi hanya 11 hektare. Ini yang harus dikembalikan,” kata Hanif kepada awak media.
Hanif juga menekankan pentingnya pengembalian fungsi Danau Lido sebagai penampung atau reservoir air.
Baca Juga:
Wali Kota Bogor Dedie A Rachim Hapus Mitos Wakil Tak Bisa Naik Level
“Saat ini danau tersebut sudah tertimbun dan harus direstorasi atau dipulihkan,” imbuhnya.
Saat ini, pengawas dari Kementerian Lingkungan Hidup sedang mengkaji kondisi Danau Lido, dan hasil kajian tersebut akan menjadi rekomendasi bagi Pemerintah Provinsi Jawa Barat serta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Terpisah, Direktur Utama MNC Land, Budi Rustanto, membantah bahwa sedimentasi atau pendangkalan Danau Lido disebabkan oleh aktivitas perusahaan mereka.
Baca Juga:
Kesuma Agung Selaras Resmi Luncurkan W Club di Graha Laras Sentul Bogor
Sebaliknya, Budi menyebut pendangkalan terparah disebabkan oleh proyek Tol Bocimi.
“Ini sudah kita laporkan kepada Menteri sekitar dua atau tiga tahun yang lalu, mohon perhatiannya,” ujar Budi.
[Redaktur: Amanda Zubehor]