WAHANANEWS.CO, Bogor - PT MNC Land Lido menyatakan bahwa kegiatan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido telah melakukan upaya untuk mengatasi sedimentasi di Danau Lido.
Selain itu, perusahaan juga menegaskan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) belum memberikan peringatan tertulis sebelum melakukan penyegelan.
Baca Juga:
Wali Kota Bogor Dedie A Rachim Hapus Mitos Wakil Tak Bisa Naik Level
Dalam keterangan resmi PT MC Land Lido yang mengatasnamakan Direktur Junita Sari Ujung dan Andrian Budi Utama selaku Wakil Direktur Utama, yang diterima di Jakarta Jumat (7/2/2025), pihak perusahaan mengatakan bahwa papan peringatan yang terpasang kedua lokasi yang dipasang oleh KLH memperlihatkan tulisan "area ini dalam pengawasan" bukan "area ini dalam penyegelan".
Dalam pernyataan tersebut, pihaknya menyampaikan sejumlah penjelasan terkait pernyataan yang dikeluarkan KLH mengenai kegiatan yang menyebabkan sedimentasi atau pendangkalan di Danau Lido, bahwa sedimentasi sebagaimana disebut KLH telah terjadi sebelum PT MNC Land Lido mengambil alih Kawasan Lido pada 2013.
Hal itu, kata perusahaan, dapat dibuktikan dengan adanya foto udara tahun 2013. Sejak PT MNC Land Lido memulai pembangunan pada sekitar tahun 2016, justru salah satu fokusnya adalah mengatasi masalah sedimentasi tersebut.
Baca Juga:
Kesuma Agung Selaras Resmi Luncurkan W Club di Graha Laras Sentul Bogor
Mereka juga menyebut KEK Lido yang baru ditetapkan pada tahun 2021, telah menyediakan Bangunan Penahan Lumpur sebagai salah satu upaya PT MNC Land Lido mengatasi masalah sedimentasi atau pendangkalan tersebut.
Selain itu, pihaknya juga mengatakan KEK Lido telah menyediakan saluran drainase untuk menampung dan mengarahkan air limpasan agar tidak mengalir ke Danau Lido disamping juga aktif melakukan pengelolaan danau Lido.
Tidak hanya itu, PT MNC Land Lido menyatakan tidak pernah menerima pemberitahuan dan/atau peringatan tertulis dalam segala bentuknya, sehingga tindakan penyegelan diduga tidak dilakukan berdasarkan asas-asas umum pemerintahan yang baik sebagaimana diatur dalam UU No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.