WAHANANEWS.CO, Bogor - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor merespons wacana penerapan tiga hari kerja dan pemberlakuan Work From Anywhere (WFA) yang akan diterapkan oleh pemerintah pusat seiring dengan instruksi efisiensi anggaran.
Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor, Muhamad Zulfikar mengatakan, mendukung wacana penerapan kerja tiga hari dalam seminggu bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan tujuan efisiensi anggaran.
Baca Juga:
Kepala BKN RI Buka Sosialisasi Manajemen Talenta Sekaligus Penyerahan SK CPNS Formasi TA 2021 di Kabupaten Raja Ampat
"BKPSDM Kabupaten Bogor bersama Bagian Organisasi Setda Kabupaten Bogor tentunya akan menyusun terlebih dahulu klasifikasi jenis pekerjaan dari setiap perangkat daerah yang akan menjadi dasar jenis pekerjaan mana saja yanh dapat diterapkan kebijakan WFA," ujarnya, Senin (17/2/2025).
Namun untuk saat ini, Muhamad Zulfikar menjelaskan, BKPSDM Kabupaten Bogor menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat terkait mekanisme pelaksanaan tiga hari kerja dalam seminggu.
Sebagaimana diketahui, pemerintah akan menerapkan aturan baru bagi ASN pada tahun 2025. ASN hanya bekerja di kantor selama tiga hari dalam seminggu. Selebihnya, dapat bekerja di mana saja atau WFA.
Baca Juga:
Pj Gubernur Velix Wanggai Konsultasi ke Kementerian PANRB, Penyesuaian Kembali atau Penurunan Nilai Ambang Batas Seleksi CPNS se-Papua Pegunungan
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudah Arifin, yang menjelaskan bahwa tujuan utama kebijakan ini adalah untuk mewujudkan birokrasi yang lebih modern dan efisien.
Seturut dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang membahas efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
“Sistem WFA dan WFO. Untuk membantu mengurangi biaya yang tidak perlu,” ucapnya.