"Jadi nampaknya pemerintah sudah berupaya, tapi pihak pengusaha dan para pengemudi tidak mengindahkan peraturan pemerintah. Maka saya ingin dengan aksi tadi, para pengemudi tronton segera sadar diri. Kan sudah diatur ada regulasi dari pemerintah daerah. Tolong dong ditaati," pintanya.
Selain itu, dia meminta petugas terkait menegakkan aturan Perbup Nomor 120 Tahun 2021. Dalam hal ini salah satunya Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor.
Baca Juga:
Dinas Arpusda Nilai Pengelolaan Kearsipan Desa Masih Bermasalah
"Jangan lupa bukan hanya ke pengusaha. Kepada SKPD, kepada OPD terkait Perbup sudah keluar. Tolong ditegakkan dong aturannya. Apakah Dinas Perhubungan yang bertugas atau siapa yang bertugas di dalam Perbup. Perbup itu kan ditekankan kepada Dishub, bukan Satpol PP. Ya tolong ditegakkan ya," imbuhnya.
Ia khawatir truk yang melintas secara terus menerus, dapat merusak jalan. Sehingga, dikhawatirkan menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
"Jalan Kabupaten tonasenya hanya untuk 8 ton. Tronton berapa ton itu? Nggak ada tronton 8 ton, rata-rata di atas 20 semua. Ini jalan kabupaten rusak dong. Selanjutnya, Ciseeng sudah banyak korban," terangnya.[jef]