WahanaNews-Bogor | Seorang anggota DPRD Kabupaten Bogor, nekat menghentikan truk tambang dengan duduk di tengah jalan.
Diketahui anggota DPRD tersebut bernama A Tohawi, anggota Komisi II DPRD Bogor, aksi itu dilakukan sebagai bentuk protesnya terkait jam operasional truk tambang.
Baca Juga:
Dinas Arpusda Nilai Pengelolaan Kearsipan Desa Masih Bermasalah
Aksinya itu terekam hingga viral di media sosial. Aksi Tomawi dilakukan tepatnya di depan Pesantren Al-Mukhlishin, Ciseeng, sekitar pukul 09.30 WIB.
Mulanya Tohawi heran atas kemacetan yang terjadi di Ciseeng, Kabupaten Bogor. Tohawi kemudian melihat rombongan truk sedang melaju di luar jam operasional.
"Saya tadi menempuh jarak kurang-lebih 3 km kok ditempuh dengan 30 menit. Saya bilang kok ini jalan macet banget ada apa. Pas sopir saya mendahului, ternyata di depan ada tronton konvoi empat unit. Dari yang arah berlawanan, tronton kosong banyak banget lebih dari sebelaslah tronton dari arah berlawanan," ungkapnya.
Baca Juga:
Piala Bupati Bogor 2022 Terancam Dibubarkan, Ini Alasannya
Pengemudi Truk Diminta Taati Perbub
Tohawi meminta pengusaha dan pengemudi truk tambang untuk mentaati aturan jam operasional.
Diketahui,dalam perbub yang dimaksud truk tambang hanya boleh beroperasi pukul 20.00 WIB hingga 05.00 WIB.
"Jadi nampaknya pemerintah sudah berupaya, tapi pihak pengusaha dan para pengemudi tidak mengindahkan peraturan pemerintah. Maka saya ingin dengan aksi tadi, para pengemudi tronton segera sadar diri. Kan sudah diatur ada regulasi dari pemerintah daerah. Tolong dong ditaati," pintanya.
Selain itu, dia meminta petugas terkait menegakkan aturan Perbup Nomor 120 Tahun 2021. Dalam hal ini salah satunya Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor.
"Jangan lupa bukan hanya ke pengusaha. Kepada SKPD, kepada OPD terkait Perbup sudah keluar. Tolong ditegakkan dong aturannya. Apakah Dinas Perhubungan yang bertugas atau siapa yang bertugas di dalam Perbup. Perbup itu kan ditekankan kepada Dishub, bukan Satpol PP. Ya tolong ditegakkan ya," imbuhnya.
Ia khawatir truk yang melintas secara terus menerus, dapat merusak jalan. Sehingga, dikhawatirkan menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
"Jalan Kabupaten tonasenya hanya untuk 8 ton. Tronton berapa ton itu? Nggak ada tronton 8 ton, rata-rata di atas 20 semua. Ini jalan kabupaten rusak dong. Selanjutnya, Ciseeng sudah banyak korban," terangnya.[jef]