WahanaNews - Bogor | Perusahaan air minum Kabupaten Bogor, Jawa Barat meraih penghargaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) tingkat Provinsi Jawa Barat.
Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Kahuripan meraih penghargaan itu atas penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).
Baca Juga:
Jaga Pilkada Serentak, PLN UID Jabar Siagakan Lebih dari Empat Ribu Personil
Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Kahuripan, Yuliansyah Anwar mengungkapkan rasa syukur karena menerima penghargaan itu.
"Alhamdulillah, kami mendapatkan penghargaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Tingkat Provinsi dari Gubernur Jawa Barat," ujar Yuliansyah di Bogor, Minggu, (18/12/2022).
Yuliansyah mengucapkan selamat kepada seluruh pegawai perusahaan air minum Tirta Kahuripan yang sudah mendukung penerapan K3 hingga berhasil meraih penghargaan.
Baca Juga:
Mafia Tanah Kuasai Lahan dan Jalan Desa, Warga Gunung Sindur Tuntut Keadilan
"Semoga prestasi ini terus bisa dipertahankan, dan ke depannya kita targetkan berkiprah di tingkat nasional," kata Yuliansyah, yang juga Ketua P2K3 Tirta Kahuripan.
Penghargaan K3 ini diselenggarakan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat pada 15 Desember 2022. Tim Penilai Penghargaan K3 mempertimbangkan capaian penilaian dan pelaksanaan uji petik secara langsung di beberapa perusahaan.
Dalam penilaian, Perumda Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor mendapatkan Penghargaan Kecelakaan Nihil selama 5.044.232 jam kerja tanpa kecelakaan sejak Januari 2019 sampai September 2022. Perusahaan itu juga mendapat Penghargaan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) dengan kategori Platinum.[mga]