Bogor.WAHANANEWS.CO - Persoalan sengketa lahan terus menghantui pengembangan permukiman warga di Desa Curug, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.
Salah satu korban dari masalah ini adalah Dadang Sulaeman, warga RT 8 RW 3, yang menghadapi polemik panjang terkait tanah seluas satu hektar miliknya.
Baca Juga:
Sidang Insiden Polisi Tembak Polisi, JPU Tuntut Terdakwa Dijerat Pasal Pembunuhan
Pada 2017, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor menerbitkan Peta Bidang Tanah (PBT) dan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) atas nama Dadang.
Namun, dokumen itu kini berganti menjadi atas nama PT Swakarsa Wira Mandiri, lengkap dengan penerbitan Surat Hak Guna Bangunan (HGB) di atas lahan tersebut.
Pengacara Dadang, Sumarno, menyebutkan bahwa perubahan dokumen ini merupakan tindakan sistematis yang diduga melibatkan okupan.
Baca Juga:
Polisi Tangkap Pelaku Penembak Pria di Bekasi, Senpi Rakitan Disita
"Menumpuk PBT dan NIB pada bidang tanah yang sama adalah kejahatan administrasi," tegasnya, Sabtu (16/11/2024).
Dadang mengungkapkan awal mula masalah ini terjadi akibat transaksi jual beli yang tidak tuntas dengan oknum perusahaan, yang kemudian memanipulasi data kepemilikan tanah seolah-olah seluruh lahannya telah beralih hak.
"Tanah ini saya beli, dan seluruh dokumen, mulai dari PBT, NIB, hingga surat pelepasan hak, sudah saya urus sesuai prosedur," ujarnya.