"Pertama, pelecehan ketatanegaraan, kedua kriminal, ketiga pelanggaran HAM. Karena ada tanah garapan, bangunan rumah tinggal. Nah, itu pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Sentul City," tuturnya.
Tumilaar menduga aktivitas PT Sentul City berimbas pada pelanggaran lingkungan hidup. Tak hanya itu, dia menduga Sentul City tidak memiliki dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (amdal).
Baca Juga:
Dinas Arpusda Nilai Pengelolaan Kearsipan Desa Masih Bermasalah
"Saya sampaikan sebagai kesimpulan pelanggaran yang dilakukan Sentul City," ujarnya.
Brigjen Tumilaar mengatakan Komisi III DPR memanggil Mendagri, Kapolri, Gubernur Jawa Barat, serta Bupati dan aparat keamanan. Namun dia menuding Sentul City tetap melakukan pelanggaran.
"Sudah disampaikan seperti itu, Sentul City langgar juga. Makanya kemarin saya cari, makanya berhadapanlah dengan sekitar 15 preman," pungkasnya. [nik]