Dari segi regulasi, sebenarnya sudah ada aturan yang melarang pungutan liar di jalan raya.
Bahkan, Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo pernah menyerukan agar masyarakat melapor jika mengalami aksi premanisme melalui layanan Hotline 110.
Baca Juga:
Beda Konsumen Penerima Diskon Listrik, ALPERKLINAS: Prabayar Berlaku Januari-Februari, Pascabayar untuk Februari-Maret
Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa penertiban juru parkir liar maupun Pak Ogah masih jauh dari harapan.
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Bogor, Yudi Santoso, menyatakan pihaknya telah mengambil langkah untuk menertibkan fenomena ini dengan cara memberikan rompi resmi kepada para Pak Ogah dan joki jalanan.
Menurutnya, hal ini bertujuan agar mereka lebih tertata dan memiliki tanggung jawab di bawah pengawasan pemerintah daerah.
Baca Juga:
Kasus Satpam Tewas Ditusuk Majikan, Polresta Bogor Gelar Rekonstruksi
Namun, Domy menilai pendekatan ini tidak cukup.
"Solusi yang diberikan masih bersifat sementara dan tidak menyentuh akar masalah. Jika pemerintah serius ingin membenahi sektor ini, harus ada pendekatan yang lebih sistematis, seperti pengaturan lalu lintas yang lebih baik, penertiban berkelanjutan dengan sanksi tegas, serta penciptaan lapangan pekerjaan alternatif bagi mereka yang bergantung pada praktik ini," jelasnya.
Lebih lanjut, Domy menyarankan agar pemerintah daerah bekerja sama dengan aparat kepolisian, Dinas Perhubungan, dan pelaku usaha wisata untuk menciptakan mekanisme yang lebih tertata.