Bogor.WAHANANEWS.CO - Persoalan sengketa lahan terus menghantui pengembangan permukiman warga di Desa Curug, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.
Salah satu korban dari masalah ini adalah Dadang Sulaeman, warga RT 8 RW 3, yang menghadapi polemik panjang terkait tanah seluas satu hektar miliknya.
Baca Juga:
Sidang Insiden Polisi Tembak Polisi, JPU Tuntut Terdakwa Dijerat Pasal Pembunuhan
Pada 2017, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor menerbitkan Peta Bidang Tanah (PBT) dan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) atas nama Dadang.
Namun, dokumen itu kini berganti menjadi atas nama PT Swakarsa Wira Mandiri, lengkap dengan penerbitan Surat Hak Guna Bangunan (HGB) di atas lahan tersebut.
Pengacara Dadang, Sumarno, menyebutkan bahwa perubahan dokumen ini merupakan tindakan sistematis yang diduga melibatkan okupan.
Baca Juga:
Polisi Tangkap Pelaku Penembak Pria di Bekasi, Senpi Rakitan Disita
"Menumpuk PBT dan NIB pada bidang tanah yang sama adalah kejahatan administrasi," tegasnya, Sabtu (16/11/2024).
Dadang mengungkapkan awal mula masalah ini terjadi akibat transaksi jual beli yang tidak tuntas dengan oknum perusahaan, yang kemudian memanipulasi data kepemilikan tanah seolah-olah seluruh lahannya telah beralih hak.
"Tanah ini saya beli, dan seluruh dokumen, mulai dari PBT, NIB, hingga surat pelepasan hak, sudah saya urus sesuai prosedur," ujarnya.
Masalah tidak berhenti di situ. Terdapat enam bidang tanah di kawasan tersebut yang kini dikuasai oleh pengembang, sebagian besar bermasalah secara administrasi.
Bahkan, akses jalan desa yang seharusnya menjadi aset negara juga dikuasai oleh pihak pengembang.
Tokoh masyarakat Desa Curug, Kamidi, menyesalkan situasi ini.
"Jalan desa, yang merupakan aset negara, kini kalah dengan proyek perusahaan. Saya bahkan memasang bendera merah putih di tanah saya agar tidak diserobot," katanya.
Ironisnya, kasus serupa juga menimpa warga lain, termasuk seorang purnawirawan Polri berpangkat AKBP yang pernah berdinas di Tangerang.
Meski demikian, hingga kini, masalah ini belum mendapatkan perhatian serius dari aparat penegak hukum.
Rencananya, warga se-Kabupaten Bogor akan menggelar aksi protes pada Senin (16/11/2024) di Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor di Cibinong, menuntut penyelesaian kasus dan pengembalian hak atas tanah mereka.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]