Gopal Junior melancarkan aksi bejatnya sejak 2019. Polisi membekuk tersangka di kediamannya di kawasan Bogor.
"Kami terapkan pasal 37 juncto Pasal 11 dan/atau Pasal 32 juncto Pasal 6 Uu No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, di mana ancaman pidana maksimalnya 6 tahun penjara," ujar Iman.
Baca Juga:
Dinas Arpusda Nilai Pengelolaan Kearsipan Desa Masih Bermasalah
Selain itu, Gopal disangkakan dengan pasal terkait UU ITE. "Diduga melakukan tindak pidana melanggar Pasal 27 ayat 1 juncto 45 ayat 1 Uu No 19 Tahun 2016 sebagaimana dimaksud di dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik," jelasnya.[jef]