“Saya kira ini adalah ujian bagi pemerintah daerah untuk terus konsisten mengupayakan pencapaian visi kota bogor ramah keluarga. Visi sudah ditetapkan, kebijakan sudah diambil, regulasi juga sudah dikeluarkan." paparnya.
"Sejauh mana kemudian hal ini dijalankan di lapangan, termasuk kebijakan pengaturan peredaran minol di kota bogor, dan penindakan tegasnya tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Baca Juga:
Dinas Arpusda Nilai Pengelolaan Kearsipan Desa Masih Bermasalah
Lebih lanjut, Atang juga menyampaikan, penting bagi Pemerintah Kota Bogor untuk hadir menegakkan aturan secara tegas terkait peredaran minol di Kota Bogor.
Ditekankan, pemerintah memiliki kewajiban untuk melindungi warganya dari hal yang mendatangkan masalah. Selama ini, banyak tindak kriminalitas yang diawali oleh minuman keras.
“Kita apresiasi semangat awal (Bima Arya) yang menolak. Namun, ini pekerjaan panjang yang harus konsisten. Bahkan kalau bisa, Kota Bogor itu dijadikan kota zero alcohol. Tindakan tegas perlu dilakukan ke semua pihak, tidak hanya ramai polemik Holywings," jelas Atang.
Baca Juga:
Piala Bupati Bogor 2022 Terancam Dibubarkan, Ini Alasannya
Saat ditanya bagaimana solusi untuk menyelesaikan masalah yang sedang ramai ini secara tuntas, Atang menjelaskan ada rekomendasi penting yang bisa ditindaklanjuti dari hasil rapat kerja Komisi I dengan Bagian Hukum Setdakot dan Satpol PP kemarin.
Salah satunya dengan menjabarkan Perda Nomor 1 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat.
“Banyak hal yang bisa dilakukan untuk menghadirkan Bogor yang nyaman, aman, tertib, dan ramah keluarga melalui regulasi. Dalam perda tersebut diatur tertib kesusilaan, tertib minol, tertib lingkungan, dan 10 tertib lainnya," katanya.