“Modus operandi pelaku kejahatan yaitu mengajak korban dan memberikannya minuman keras sehingga korban tidak sadarkan diri, lalu kedua korban disetubuhi secara bergantian oleh para pelaku,” kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin dalam jumpa pers di Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jumat, 19 Agustus 2022.
Penangkapan AR dilakukan di tempat kerjanya yang berlokasi di Kota Bogor sedangkan empat lainnya diamankan di rumah masing-masing yang beralamatkan di Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor.
Baca Juga:
Sidang Insiden Polisi Tembak Polisi, JPU Tuntut Terdakwa Dijerat Pasal Pembunuhan
Akibat kejahatannya pelaku dikenakan pasal 81 ayat (1) dan pasal 82 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak Pasal 64 KUHP dengan denda paling banyak 5 Miliar dan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.[zbr]