WahanaNews-Bogor | Anggota DPRD Jawa Barat Dapil Kabupaten Bogor Hj. Asyanti Rozana Thalib, SE meminta aparat penegak hukum memberikan sanksi seberat-beratnya terhadap 5 pelaku pencabulan yang berada di Kabupaten Bogor.
“Mengenai berita tentang pencabulan, saya minta pihak kepolisian harus berikan sanksi yang seberat-beratnya kepada pelaku agar kapok,” kata Hj. Asyanti Rozana Thalib kepada bogordaily.net, Sabtu 20 Agustus 2022.
Baca Juga:
Sidang Insiden Polisi Tembak Polisi, JPU Tuntut Terdakwa Dijerat Pasal Pembunuhan
Dirinya juga meminta Pemkab Bogor untuk memberikan pendampingan untuk perempuan yang menjadi korban pencabulan.
“Saya juga minta dinas terkait melakukan pendampingan, supaya psikologi korban stabil atau tidak trauma,” ucapnya.
Menurutnya, peran orang tua sangat penting dalam memberikan pendidikan agama.
Baca Juga:
Polisi Tangkap Pelaku Penembak Pria di Bekasi, Senpi Rakitan Disita
“Penerapan ilmu agama itu penting sekali di terapkan kepada anak. Menurut saya pendidikan agama juga semakin berkurang di sekolah – sekolah. Ke depannya saya berharap pendidikan agama harus di kentalkan kembali di sekolah,” ungkapnya
Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Bogor meringkus 5 pelaku kasus pencabulan anak di bawah umur. Sedangkan 3 lainnya masih jadi daftar pencarian orang (DPO). Pelaku di antaranya yaitu AR (40), GP, (19), HA (22), RM (27), RA (30). Sedangkan yang masih diburu yakni DN, FR, dan AG.
Dalam pengungkapan kasus tersebut polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya 1 potong kaos lengan pendek hitam, 1 potong bra warna hitam, 1 potong celana dalam pink, dan 1 potong celana panjang jeans.
“Modus operandi pelaku kejahatan yaitu mengajak korban dan memberikannya minuman keras sehingga korban tidak sadarkan diri, lalu kedua korban disetubuhi secara bergantian oleh para pelaku,” kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin dalam jumpa pers di Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jumat, 19 Agustus 2022.
Penangkapan AR dilakukan di tempat kerjanya yang berlokasi di Kota Bogor sedangkan empat lainnya diamankan di rumah masing-masing yang beralamatkan di Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor.
Akibat kejahatannya pelaku dikenakan pasal 81 ayat (1) dan pasal 82 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak Pasal 64 KUHP dengan denda paling banyak 5 Miliar dan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.[zbr]