Sementara itu, Kasubsie Penmas Polresta Bogor Kota, Iptu Rachmat Gumilar mengatakan, saat ini oknum polisi yang bersangkutan sudah dilakukan pemeriksaan.
“Setelah mendapatkan informasi terkait oknum polri, Propam langsung merespon dengan cepat dan serius dengan melakukan penyelidikan, pemeriksaan dan penelusuran terkait korban,” ujar Rachmat, Minggu (24/4/2022).
Baca Juga:
Polres Sibolga Berikan Reward Kepada Pengguna Jalan yang Patuhi Peraturan Lalu Lintas
Rachmat juga mengatakan, pemeriksaan itu sudah masuk dalam penindakan terhadap oknum tersebut.
“Saat ini berdasarkan bukti awal telah dilakukan penindakan berupa penahanan terhadap oknum yang bersangkutan itu,” tambahnya.
Menurut Rachmat, rangkaian pemeriksaan tersebut pun akan terus dilakukan sebagai rangkaian kode etik.
Baca Juga:
Selama Operasi Zebra Jaya 2024, Polisi Tak Berlakukan Tilang Stasioner
Sehingga, bisa diputuskan hukuman apa yang akan diberikan kepada oknum tersebut.
“Pemeriksaan terus dilakukan sebagai rangkaian kode etik. Pemeriksaan kode etik ini yang keputusannya nanti dapat diputuskan. Ancaman bisa di pecat,” pungkasnya.[mga]