Bogor.WahanaNews.co | Seorang wanita pengendara motor ditilang di daerah Vila Pajajaran, Warung Jambu, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Sabtu (23/4/2020).
Wanita yang belum diketahui identitasnya tersebut, diketahui ditilang oleh oknum polisi dengan disuruh bayar denda sebesar Rp 2,2 juta rupiah.
Baca Juga:
Polres Sibolga Berikan Reward Kepada Pengguna Jalan yang Patuhi Peraturan Lalu Lintas
Hal itu seperti yang ia ungkapkan melalui postingan media sosial Twitter yang dipost ulang oleh akun bernama @Bogorfess_.
Dalam postingannya itu, yang terkena tilang oleh polisi menuliskan bahwasanya dirinya dimintai uang 2,2 juta rupiah oleh polisi.
Padahal, wanita itu mengakui kesalahannya sebab kendarannya tidak ada spion namun surat-surat lengkap dan meminta pihak kepolisian untuk menilangnya.
Baca Juga:
Selama Operasi Zebra Jaya 2024, Polisi Tak Berlakukan Tilang Stasioner
Tidak cukup sampai disitu, dalam postingan itu terlihat, bahwasanya polisi tetap meminta uang tersebut.
Alhasil, terpaksa dibayarkan oleh yang bersangkutan itu dengan nominal 1 Juta 20 Ribu rupiah dengan ancaman jika tidak disanggupi, maka dipastikan polisi itu akan membawa yang bersangkutan ditahan selama 14 hari.
Yang bersangkutan pun membayarkan uang yang diminta polisi itu dengan cara via transfer ke rekening atas nama Syarif Alfred Simanjuntak.