Bogor.WahanaNews.co | Seorang wanita pengendara motor ditilang di daerah Vila Pajajaran, Warung Jambu, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Sabtu (23/4/2020).
Wanita yang belum diketahui identitasnya tersebut, diketahui ditilang oleh oknum polisi dengan disuruh bayar denda sebesar Rp 2,2 juta rupiah.
Baca Juga:
Menjaga Tertib Lalu Lintas: Polda Sumut Tilang Ribuan Pelanggar
Hal itu seperti yang ia ungkapkan melalui postingan media sosial Twitter yang dipost ulang oleh akun bernama @Bogorfess_.
Dalam postingannya itu, yang terkena tilang oleh polisi menuliskan bahwasanya dirinya dimintai uang 2,2 juta rupiah oleh polisi.
Padahal, wanita itu mengakui kesalahannya sebab kendarannya tidak ada spion namun surat-surat lengkap dan meminta pihak kepolisian untuk menilangnya.
Baca Juga:
Operasi Patuh Jaya 2024, Polisi Bakal Lakukan Tilang Manual
Tidak cukup sampai disitu, dalam postingan itu terlihat, bahwasanya polisi tetap meminta uang tersebut.
Alhasil, terpaksa dibayarkan oleh yang bersangkutan itu dengan nominal 1 Juta 20 Ribu rupiah dengan ancaman jika tidak disanggupi, maka dipastikan polisi itu akan membawa yang bersangkutan ditahan selama 14 hari.
Yang bersangkutan pun membayarkan uang yang diminta polisi itu dengan cara via transfer ke rekening atas nama Syarif Alfred Simanjuntak.
Sementara itu, Kasubsie Penmas Polresta Bogor Kota, Iptu Rachmat Gumilar mengatakan, saat ini oknum polisi yang bersangkutan sudah dilakukan pemeriksaan.
“Setelah mendapatkan informasi terkait oknum polri, Propam langsung merespon dengan cepat dan serius dengan melakukan penyelidikan, pemeriksaan dan penelusuran terkait korban,” ujar Rachmat, Minggu (24/4/2022).
Rachmat juga mengatakan, pemeriksaan itu sudah masuk dalam penindakan terhadap oknum tersebut.
“Saat ini berdasarkan bukti awal telah dilakukan penindakan berupa penahanan terhadap oknum yang bersangkutan itu,” tambahnya.
Menurut Rachmat, rangkaian pemeriksaan tersebut pun akan terus dilakukan sebagai rangkaian kode etik.
Sehingga, bisa diputuskan hukuman apa yang akan diberikan kepada oknum tersebut.
“Pemeriksaan terus dilakukan sebagai rangkaian kode etik. Pemeriksaan kode etik ini yang keputusannya nanti dapat diputuskan. Ancaman bisa di pecat,” pungkasnya.[mga]