Berdasarkan pertimbangan tersebut, karena jenis kelamin CK sudah berganti perempuan, sudah sewajarnya juga jika nama CK disesuaikan dengan keadaan yang sebenarnya dalam artian menggunakan nama yang lazim dipergunakan untuk perempuan.
"Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan dan fakta di atas, hakim memandang permohonan pemohon beralasan serta ada urgensinya," tutur hakim.
Baca Juga:
Buntut Gaduh Umrah Pakai Hijab, Polisi Bakal Periksa Transgender Isa Zega
Karena permohonan CK dikabulkan, segala biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada dirinya.
"Menghukum kepada pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp135.000," kata hakim. [afs]