Sebelumnya diberitakan, warga penghuni perumahan Sentul City, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menggugat Bupati Bogor ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, terkait prasarana, sarana, dan utilitas (PSU). Menanggapi gugatan itu, Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan mengaku siap menghadapi.
"Kalau digugat ya kami siap, dan itu juga bagus buat kami. Gugatan itu menjadi dasar ya. Selama ini kan kita tahu sendiri lah bagaimana koordinasi. Ada berbagai pertimbangan kenapa kami juga belum mengambil alih, meminta jalan," kata Iwan kepada wartawan, Rabu (6/7/2022) silam.
Baca Juga:
Brigjen Tumilaar Mohon Ampun Karena Membela Warga Gusuran Sentul City
Iwan mengatakan, pihaknya terus berkoordinasi dengan pihak Sentul City terkait hak-hak warga. Termasuk hak warga atas air yang sebelumnya juga digugat di PTUN. Sebagai informasi, warga memenangkan gugatan hak atas air tersebut melawan Perumdam Tirta Kahuripan.
"Memang kita terus berupaya setelah air juga belum selesai kan, terkait masalah hak warga Sentul. Kami terus berkoordinasi dengan pihak Sentul ya harus dikawal hak kami. Kalau PSU kan peruntukannya jelas ya misalnya untuk taman, jalan. Jalan juga kan sampai hari ini kami juga masih menimbang, jalan itu yang memang haknya adalah PSU di Kabupaten Bogor," jelasnya.[mga]