WahanaNews - Bogor | Warga penghuni perumahan Sentul City, Bogor, Jawa Barat, memenangkan gugatan kepada Bupati Bogor terkait prasarana, sarana, dan utilitas (PSU). Mereka menggugat Bupati Bogor ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
"Pada tanggal 15 November 2022, PTUN Bandung telah menjatuhkan putusan yang memenangkan warga Perumahan Sentul City terhadap Bupati Bogor (tergugat)," ujar pengacara para penggugat, Alghiffari Aqsa melalui keterangannya, Senin (5/12/2022).
Baca Juga:
Brigjen Tumilaar Mohon Ampun Karena Membela Warga Gusuran Sentul City
"Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sejak tanggal 2 Desember 2022 tersebut menyatakan Bupati Bogor telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak melakukan pengelolaan, pembinaan dan pengawasan terhadap penyerahan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) di Kawasan Perumahan Sentul City," sambungnya.
Gugatan itu terdaftar dengan Nomor Register Perkara: 51/G/TF/2022/PTUN.Bdg tertanggal 27 Mei 2022. Gugatan tersebut diajukan melalui mekanisme Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrectmatige Overheidsdaad).
"Gugatan tersebut diajukan karena sikap diam Bupati Bogor yang tidak proaktif meminta, memverifikasi, mengelola, membina dan mengawasi penyerahan PSU," tuturnya.
Baca Juga:
Viral! Brigjen Tumilaar Murka, Diduga Sentul City Gusur Warga
Majelis Hakim juga disebut mempertimbangkan tindakan Bupati Bogor telah menimbulkan kerugian bagi para penggugat karena tidak menikmati fungsi PSU di kawasan tempat tinggalnya dengan layak. PSU yang dijanjikan pengembang juga tidak kunjung dibangun.
"Dalam persidangan juga diperoleh fakta bahwa tindakan tergugat sarat akan tindakan koruptif karena berpotensi menimbulkan kerugian negara atau daerah, karena hilangnya aset dan sumber pendapatan daerah. Selain itu telah menimbulkan kerugian bagi warga Desa Bojong Koneng yang berada di sekitar kawasan perumahan tersebut karena kesulitan mengakses fasilitas umum seperti transportasi, kesehatan, pendidikan, pusat perekonomian, maupun pusat pemerintahan," ungkapnya.
Siap Hadapi Gugatan
Sebelumnya diberitakan, warga penghuni perumahan Sentul City, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menggugat Bupati Bogor ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, terkait prasarana, sarana, dan utilitas (PSU). Menanggapi gugatan itu, Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan mengaku siap menghadapi.
"Kalau digugat ya kami siap, dan itu juga bagus buat kami. Gugatan itu menjadi dasar ya. Selama ini kan kita tahu sendiri lah bagaimana koordinasi. Ada berbagai pertimbangan kenapa kami juga belum mengambil alih, meminta jalan," kata Iwan kepada wartawan, Rabu (6/7/2022) silam.
Iwan mengatakan, pihaknya terus berkoordinasi dengan pihak Sentul City terkait hak-hak warga. Termasuk hak warga atas air yang sebelumnya juga digugat di PTUN. Sebagai informasi, warga memenangkan gugatan hak atas air tersebut melawan Perumdam Tirta Kahuripan.
"Memang kita terus berupaya setelah air juga belum selesai kan, terkait masalah hak warga Sentul. Kami terus berkoordinasi dengan pihak Sentul ya harus dikawal hak kami. Kalau PSU kan peruntukannya jelas ya misalnya untuk taman, jalan. Jalan juga kan sampai hari ini kami juga masih menimbang, jalan itu yang memang haknya adalah PSU di Kabupaten Bogor," jelasnya.[mga]