"Bisa di perubahan anggaran APBD 2025 atau skema lain. Karena masih dibahas oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) atau Badan Perencanaan Pembangunan dan Riset Daerah (Bapperida) masuk ke Pemkotnya sesuai bulanannya atau direkap tahunan," ujar Marse kepada Radar Bogor.
Ia ingin opsen tersebut kembali pada pengembangan transportasi terutama transportasi umum.
Baca Juga:
Jaksa Kejari Bireuen Geledah Kantor Camat Peusangan Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa
Terlebih kini diperkuat dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 Tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang mengatur bahwa Pemerintah Daerah (pemda) wajib mengalokasikan 10 persen PKB untuk membangun transportasi.
[Redaktur: Amanda Zubehor]