WAHANANEWS.CO, Bogor - Wacana pembiayaan operasional Program Buy The Service (BTS) Biskita Transpakuan melalui bantuan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor telah mendapatkan persetujuan dari Wali Kota Bogor terpilih, Dedie Rachim.
Bukan hanya Dedie Rachim, persetujuan rencana soal Biskita Transpakuan Kota Bogor itu, bahkan juga dari Gubernur Jawa Barat terpilih, Dedi Mulyadi (KDM).
Baca Juga:
Jaksa Kejari Bireuen Geledah Kantor Camat Peusangan Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa
Persetujuan soal pembiayaan Biskita Transpakuan itu, diungkapkan langsung oleh Dedie Rachim saat dirinya menghadiri perayaan Hari Pers Nasional (HPN) 2025 di PWI Kota Bogor.
"Kemarin saya sempat konsultasi dengan Gubernur Jabar terpilih untuk meminta pendapat beliau tentang opsen PKB. Memang dlaam ketentuan dan arahan beliau dana Opsen ditujukan untuk peningkatan transportasi publik," ungkap dia.
Dedie memandang, kebijakan itu secara teknis memungkinkan untuk membiayai subsidi Program BTS Biskita Transpakuan.
Baca Juga:
Pemda di Kaltara Didesak Segera Salurkan Insentif Ketua RT dari APBD
Namun rencana ini disebutnya masih menunggu persiapan pembukaan lelang Program BTS Biskita Transpakuan yang saat ini masih di tahap pematangan teknis dan perlengkapan aturan administrasi.
"Dari Bagian Umum sudah ada informasi tinggal finalisasi. Semoga dalam beberapa minggu ke depan bisa dibuka. Terutama persiapan lelang IT dan pengawasan," terang dia.
Sebelumnya, Kepala Dishub Kota Bogor, Marse Hendra Saputra mengatakan, pihaknya memang amat berharap opsen PKB bisa mulai membantu program BTS Biskita Transpakuan mulai dari tahun inj.
"Bisa di perubahan anggaran APBD 2025 atau skema lain. Karena masih dibahas oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) atau Badan Perencanaan Pembangunan dan Riset Daerah (Bapperida) masuk ke Pemkotnya sesuai bulanannya atau direkap tahunan," ujar Marse kepada Radar Bogor.
Ia ingin opsen tersebut kembali pada pengembangan transportasi terutama transportasi umum.
Terlebih kini diperkuat dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 Tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang mengatur bahwa Pemerintah Daerah (pemda) wajib mengalokasikan 10 persen PKB untuk membangun transportasi.
[Redaktur: Amanda Zubehor]