"Engga dimassa. Warga disitu punya kesadaran hukum dan akhirnya diserahkan ke berwajib. Alhamdulillah kondusif," tambahnya.
Meski begitu, duda ini harus rela dikenai ancaman kurungan penjara belasan tahun.
Baca Juga:
Kepala Desa Klapanunggal Minta Maaf atas Surat Permintaan THR Rp165 Juta yang Viral
"Atas perbuatannya, pelaku ini dikenai pasal 12 dan 15 huruf (h) UU RI Nomor 12 Tahun 2002 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, aksi bejat dilakukan oleh seorang duda berinisial S (49) asal Cigombong, Kabupaten Bogor, pada Senin (8/8/2022).
S (49) tega mencabuli seorang perempuan penyandang disabilitas berinisal SYZ (20) di rumah kosong di Desa Cigombong, Kabupaten Bogor.[zbr]