WahanaNews-Bogor | Pencabulan yang dilakukan oleh S (49) ini berhasil diungkap usai dirinya dilaporkan oleh orang tua SYZ.
Orang tua SYZ melaporkan aksi bejat terhadap anaknya usai anaknya menceritakan kejadian yang menimpa dirinya.
Baca Juga:
Pernah Dipimpin Hans Tomasoa, Inilah Profil PT Samudera Indonesia
Polisi pun akhirnya berhasil mengungkap motif yang melatarbelakangi aksi bejat duda ini.
Dimana, aksi bejat duda ini dilatarbelakangi karena nafsu.
"Karena dia lama tidak berhubungan dengan perempuan, sehingga menikah pun belum ada pasangan dan akhirnya mencari pelampiasannya dengan mencari sasaran tersebut," kata Kapolsek Cigombong-Cijeruk Kompol Sumijo.
Baca Juga:
410 Kepala Desa di Kabupaten Bogor Mendapat Perpanjangan Masa Jabatan
Sumijo pun membeberkan, aksi bejat yang dilakukan oleh duda ini, merupakan aksi yang pertama kali.
"Menurut alasannya saat diperiksa baru pertama kali," tambahnya.
Beruntung, aksi bejat yang dilakukan duda ini tidak menjadi sasaran amukan warga.
"Engga dimassa. Warga disitu punya kesadaran hukum dan akhirnya diserahkan ke berwajib. Alhamdulillah kondusif," tambahnya.
Meski begitu, duda ini harus rela dikenai ancaman kurungan penjara belasan tahun.
"Atas perbuatannya, pelaku ini dikenai pasal 12 dan 15 huruf (h) UU RI Nomor 12 Tahun 2002 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, aksi bejat dilakukan oleh seorang duda berinisial S (49) asal Cigombong, Kabupaten Bogor, pada Senin (8/8/2022).
S (49) tega mencabuli seorang perempuan penyandang disabilitas berinisal SYZ (20) di rumah kosong di Desa Cigombong, Kabupaten Bogor.[zbr]