Sesuai instruksi dari pemerintah pusat, Pemerintah Kota Bogor mengalokasikan Rp4,6 miliar dari dana transfer umum untuk memberikan bantuan sosial kepada warga yang terdampak kenaikan bahan bakar minyak (BBM).
Dana Rp4,6 miliar tersebut akan digunakan untuk memberikan bantuan kepada para sopir angkot, tukang ojek, dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah di Kota Bogor.
Baca Juga:
Bupati Sigi: Layanan Kesehatan Berdasarkan DTKS, Kartu Masagena Tidak Lagi Digunakan
Sementara itu, pemerintah pusat menyalurkan bantuan langsung tunai dari pengalihan subsidi bahan bakar minyak atau BLT BBM senilai Rp150 ribu per bulan per keluarga penerima manfaat selama empat bulan dari September sampai Desember 2022.
BLT BBM disalurkan kepada 60.571 keluarga penerima manfaat yang datanya sudah masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Selain itu pemerintah juga menyalurkan bantuan subsidi upah bagi pekerja yang memenuhi syarat mendapat bantuan sosial dari pemerintah.[zbr]