"Tapi kan dokumen pernikahan itu penting sebagai persyaratan untuk mengurus apapun, termasuk mau pergi haji juga harus dilampirkan," tegasnya.
Pasutri nikah siri yang mengikuti isbat nikah tersebut pun didominasi dari wilayah Kecamatan Ciawi dan Jasinga.
Baca Juga:
Wujudkan Bogor Bebas Stunting, Pemkab Lakukan Upaya Ini
Salah satu momen menarik yang ia temukan dalam isbat nikah massal tersebut ialah adanya salah satu pasutri yang sudah menikah siri selama 50 tahun.
"Iya ada yang sudah 50 tahun menikah siri ya. Pernikahannya sah secara agama tapi belum tercatat oleh negara," tuturnya.
Selanjutnya, Ade pun memberikan dua buah voucher menginap di Hotel Pullman bagi pasutri yang tidak sungkan menjawab beberapa pertanyaan Ade Yasin. "Saya fasilitasi supaya bisa bulan madu di Pullman. Hotel tiga hari dua malam gratis," pungkas Ade.[mga]
Baca Juga:
Pemkab Bogor Ingin Kembalikan Daya Pikat Turis Mancanegara di Kawasan Puncak