BOGOR.WAHANANEWS.CO — Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Sekretariat Daerah (Setda) kembali menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sinar Asih terkait pelaksanaan bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu di Kota Bogor.
Kerja sama ini bertujuan untuk memastikan masyarakat tidak mampu mendapatkan akses keadilan dan pendampingan hukum secara gratis.
Baca Juga:
Gebrakan Wamenko Otto Hasibuan: Penegakan Hukum Lebih Tegas, Imigrasi Lebih Mudah
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Hanafi, menyampaikan apresiasinya kepada LBH Sinar Asih yang telah berkomitmen memberikan bantuan hukum kepada masyarakat Kota Bogor.
Perjanjian ini menandai tujuh tahun kerja sama yang telah terjalin antara Pemkot Bogor dengan LBH Sinar Asih.
Hanafi menekankan, bahwa pemerintah harus melakukan berbagai tindakan preventif agar masyarakat mendapatkan perlindungan hukum yang layak. Ia juga menegaskan bahwa perjanjian kerja sama ini bertujuan melindungi masyarakat miskin dari potensi eksploitasi dan ketidakadilan hukum.
Baca Juga:
Sambut Baik Dukungan Aktivis Alumni Mahasiswa Jakarta Raya, Al Haris : Buktikan Kita Solid
“Kita sadar bahwa tidak semua warga memahami aspek hukum dengan baik. Masyarakat tidak boleh menjadi objek yang diperalat oleh hukum hingga menjadi korban. Untuk itu, perjanjian ini menjadi langkah strategis yang berpihak kepada masyarakat kecil dan selaras dengan tujuan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan warga dalam berbagai aspek,” ujar Hanafi di Paseban Surawisesa, dikutip Selasa (25/2/2025).
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Setda Kota Bogor, Alma Wiranta, menyampaikan bahwa program bantuan hukum ini menunjukkan hasil yang signifikan dalam menyelesaikan berbagai perkara hukum yang dihadapi masyarakat miskin.
Ia menjelaskan, bahwa program ini secara rutin dievaluasi sebanyak dua kali dalam setahun, dan hasilnya sangat positif.