Tetapi, lanjut Burhanudin, dalam hal ini terdapat kekhususan, di mana pada tahun ini tengah dilaksanakan revisi RTRW Kabupaten Bogor. Sehingga perlu upaya lebih untuk memastikan, bahwa RDTR yang disusun sejalan dengan revisi RTRW.
Wilayah perencanaan RDTR WP Cijeruk sendiri terdiri atas 3 kecamatan, yaitu Cigombong, Caringin dan Cijeruk dengan luas 3.773,92 hektare.
Baca Juga:
Keberlanjutan Pembangunan, Pemprov Papua gelar Konsultasi Publik Ranwal RPJPD
“Beberapa hal yang harus menjadi catatan, di antaranya penetapan KEK Lido yang diharapkan mendorong perkembangan wilayah sekitarnya, potensi pariwisata yang luar biasa besar di wilayah ini, pengembangan jaringan transportasi berupa jalan tol dan peningkatan jaringan rel kereta double track Bogor-Sukabumi,” papar Burhanudin.
Diketahui, penyusunan RDTR WP dan KLHS RDTR WP Cijeruk akan terus dikawal secara bersama-sama hingga nantinya ditetapkan suatu produk hukum sebagai dasar regulasi tata ruang untuk wilayah Cijeruk dan sekitarnya.
Sehingga, seluruh masyarakat khususnya yang ada di wilayah Cijeruk dapat turut menikmati dan berkontribusi untuk terwujudnya visi Kabupaten Bogor Termaju, Nyaman dan Berkeadaban. [tsy]
Baca Juga:
Alot! RTRW Kota Pagar Alam Masih Jadi Polemik