WahanaNews-Bogor | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, konsisten dan berkesinambungan melakukan penyempurnaan dalam hal penataan wilayah.
Saat ini Pemkab Bogor tengah menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan (WP) Cijeruk, dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RDTR WP Cijeruk. Hal ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang
Konsultasi Publik I.
Baca Juga:
Keberlanjutan Pembangunan, Pemprov Papua gelar Konsultasi Publik Ranwal RPJPD
Penyusunan RDTR WP Cijeruk dan KLHS RDTR WP Cijeruk dilaksanakan di Ruang Serbaguna 1, Sekretariat Daerah Kelurahan Tengah, Kecamatan Cibinong, Rabu (29/6/2022) sore.
Kegiatan dipimpin langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor Burhanudin.
Menurut Sekda, posisi Kabupaten Bogor sangat strategis, baik secara lokal, regional maupun nasional. Strategis regional, Kabupaten Bogor berada di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak,dan Cianjur (Jabodetabekpunjur).
Baca Juga:
Alot! RTRW Kota Pagar Alam Masih Jadi Polemik
"Strategis nasional adalah salah satu pendukung dari DKI Jakarta. Strategis lokal, berbatasan dengan 11 kabupaten dan kota, sehingga penataannya harus memperhatikan tata ruang, baik fungsi lokal, regional dan nasional," jelasnya.
Selain itu, lanjut Sekda, pengaturannya juga harus tepat dan seimbang serta menyelaraskan dengan rencana kebijakan Kabupaten Bogor ke depan.
“Penyusunan RDTR adalah bagian dari penyusunan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) yang berhirarki, mulai tingkat nasional, provinsi, serta kabupaten dan kota. RDTR merupakan pendetailan dari RTRW, sehingga kebijakan yang telah ditetapkan dalam RTRW menjadi acuan dalam penyusunan RDTR,” terang Burhanudin.