"Tanah tersebut diakui kedua korban (DD dan NN) dibeli dari pelaku DT atas dasar surat PJB dari notaris dengan surat kehilangan yang sama," kata AKBP Iman Imanuddin
Atas perbuatannya, pelaku DT dikenakan Pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun, serta Pasal 266 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.[zbr]