WahanaNews-Bogor | Seorang pria berinisial DT (79) dibekuk Polres Bogor karena telah melakukan penipuan penjualan tanah di kawasan Puncak, Cisarua, Kabupaten Bogor.
Atas penipuan tersebut, korbannya merugi sampai ratusan juta Rupiah.
Baca Juga:
PLN Group dan Pemkab Sidoarjo Berkolaborasi Sulap Sampah Jadi Bahan Bakar Co-Firing PLTU
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan pelaku DT menjual tanah kepada dua orang yang berbeda dengan alasan Sertifikat Hak Milik (SHM) hilang.
Kasus ini terungkap berawal dari pelaku menawarkan sebidang tanah seluas 1.232 meter persegi atas nama SHM HL kepada korban SG pada Juni 2022.
Tanah tersebut diakui pelaku telah dibeli berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) karena SHM hilang yang diperkuat dengan surat kehilangan pada 2013.
Baca Juga:
PGN Jalin Kerja Sama dengan Kayan LNG Kebut Transisi Energi
"Tanah itu dijual Rp 315 Juta," kata AKBP Iman Imanuddin dalam keterangannya, Sabtu (20/8/2022).
Korban SG berminat dan sepakat dengan harga yang ditawarkan kemudian bersama-sama membuat Pengikat Jual Beli (PJB) ke notaris atas jual beli bidang tanah tersebut sampai sampai dengan sertifikat pengganti selesai dibuat.
Ketika korban SG akan menguasai tanah, ternyata ada orang yang juga mengakui bidang tanah tersebut dan mengaku telah membelinya sejak 2013, yakni korban DD dan NN.
"Tanah tersebut diakui kedua korban (DD dan NN) dibeli dari pelaku DT atas dasar surat PJB dari notaris dengan surat kehilangan yang sama," kata AKBP Iman Imanuddin
Atas perbuatannya, pelaku DT dikenakan Pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun, serta Pasal 266 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.[zbr]