5.Siswa dan orang tua/wali harus menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sebagai bentuk komitmen.
6.Peran guru BK, wali kelas, guru mata pelajaran, dan orang tua/wali akan dioptimalkan.
Baca Juga:
Resmi Dibuka, Hall Baru Stasiun Cikampek Membuat Pengguna Commuterline Walahar Jatiluhur Makin Nyaman
7.Jika ada pelanggaran, sekolah harus melakukan pembinaan sesuai ketentuan.
8.Seluruh tahapan, dari sosialisasi, pembinaan, dan pengawasan harus didokumentasikan dan dilaporkan ke Kepala Cabang Dinas melalui Pengawas Sekolah.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyampaikan syarat berkendara yang aman, yakni:
Baca Juga:
Semester I 2026,PLN Perluas Akses Listrik Bagi 2.930 Pelanggan di 210 Lokasi se-Jawa Barat
-Berusia 17 tahun ke atas.
-Mempunyai surat izin mengemudi (SIM) untuk kendaraan motor dan mobil
-Menggunakan perlengkapan keselamatan yang sesuai dengan standar (sabuk pengaman, helm, dan sebagainya)