BOGOR.WAHANANEWS.CO — Dinas Pendidikan Jawa Barat (Disdik Jabar) rilis aturan terkait pelarangan pembawaan kendaraan bermotor dan penerapan kawasan tanpa rokok untuk jenjang SMA/SMK/SLB. Aturan ini berlaku penuh untuk sekolah negeri maupun swasta.
Aturan ini disampaikan Disdik Jabar melalui surat nomor 31010/PK.08.02.01/SEKRE yang menjadi langkah tindak lanjut dari SE Gubernur Jabar No. 45/PK.03.03/KESRA tentang 9 Langkah Pembangunan Pendidikan Jawa Barat Menuju Terwujudnya Gapura Panca Waluya. Di aturan itu, Disdik Jabar memberikan penjelasan kewenangan untuk beberapa pihak.
Baca Juga:
Larang Pelajar SMA-SMK Bawa Motor ke Sekolah, Pemprov Jabar Keluarkan Aturan Resmi
Di antaranya, Kepala Cabang Dinas Pendidikan, Pengawas Sekolah, dan Kepala SMA/SMK/SLB Negeri dan Swasta se-Jabar (Kepala Sekolah). Dikutip dari aturan terkait, berikut ini rangkuman dari aturan larangan membawa kendaraan bermotor dan penerapan kawasan tanpa rokok di sekolah, cek!
Adapun poin-poin penting yang perlu siswa ketahui dari aturan ini, yaitu:
1.Sekolah diminta melakukan sosialisasi dan edukasi secara berkala kepada siswa, pendidik, tenaga kependidikan, hingga orang tua/wali soal bahaya penyalahgunaan narkoba, rokok/vape, dan risiko berkendara tanpa memenuhi ketentuan perundang-undangan.
Baca Juga:
Larang Pelajar SMA-SMK Bawa Motor ke Sekolah, Pemprov Jabar Keluarkan Aturan Resmi
2.Menetapkan dan menegakkan seluruh lingkungan sekolah adalah Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Tidak hanya berlaku bagi siswa, tapi juga pendidik, tenaga kependidikan, hingga tamu.
3.Siswa yang belum memenuhi persyaratan berkendara sesuai perundang-undangan dilarang membawa dan/atau mengendarai kendaraan bermotor (motor/mobil) ke sekolah.
4.Larangan penyalahgunaan narkoba, penggunaan rokok/vape, dan larangan penggunaan kendaraan bermotor harus masuk dalam Tata Tertib sekolah.