Di tempat yang sama, Kuasa Hukum PT. BSS, Kasmudi menegaskan bahwa lahan yang digarap Indra Sukarna seluas 12 ribu meter lahan merupakan bagian dari 39 hektare SHGB Nomor 6 yang dimiliki kliennya.
"PT BSS mendapatkan tanah ini dari proses lelang dari PTPN tahun 1993, setelah itu terbit sertifikat pada tahun 1997. Kemudian waktu krisis 98-99, itu ada permohonan dari masyarakat untuk ditumpangsarikan," katanya.
Baca Juga:
Menteri ATR Bantah SHGB Pagar Laut Milik Aguan Batal Dicabut
Kemudian, sambung dia, PT BSS menyetujui permohonan tersebut namun dengan syarat hanya boleh digunakan untuk kegiatan pertanian.
Seiring waktu banyak dari lahan di Cijeruk tersebut yang berpindah tangan dan akhirnya menjadi persoalan di masa saat ini.
Dari sanalah timbul masalah, masyarakat yang menggarap itu berpindah-pindah tangan tanpa sepengetahuan dan izin PT BSS.
Baca Juga:
Kuasa Hukum Kepala Desa Kohod Ungkap Isi Pemeriksaan oleh Bareskrim Polri
"Dari sanalah timbul masalah, masyarakat yang menggarap itu berpindah-pindah tangan tanpa sepengetahuan dan izin PT BSS. Padahal sudah diperingatkan bahwa lahan ini tidak boleh dibangun," tukasnya.
[Redaktur: Amanda Zubehor]