Bogor.WAHANANEWS.CO - Advokat tidak kompeten bermunculan, diduga hasil dari proses Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan Ujian Profesi Advokat (UPA) yang tidak memenuhi standar. Mirisnya, banyak ditemukan ijazah sarjana hukum yang ternyata validitasnya meragukan.
Akibatnya, pencari keadilan harus berhadapan dengan advokat yang tidak memiliki keahlian hukum maupun etika profesi yang memadai.
Baca Juga:
Pernah Dipimpin Hans Tomasoa, Inilah Profil PT Samudera Indonesia
Dalam praktiknya, advokat hasil proses yang tidak kredibel ini cenderung hanya mengandalkan sikap ngotot dan jaringan pejabat hukum, tanpa memiliki pemahaman yang mendalam tentang ilmu hukum.
Fenomena ini terjadi karena adanya organisasi advokat yang lebih mementingkan jumlah anggota daripada kualitasnya.
Akibatnya, bermunculan advokat yang tidak kredibel dan tidak kompeten, yang diperparah oleh lemahnya regulasi dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Baca Juga:
410 Kepala Desa di Kabupaten Bogor Mendapat Perpanjangan Masa Jabatan
Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua DPC Peradi Kabupaten Bogor, R. Bazri Hambakung, SH., MH., dalam sambutannya pada acara pengangkatan anggota baru Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Kabupaten Bogor.
Acara tersebut berlangsung di Gedung Serbaguna Setda Kabupaten Bogor, Jalan Tegar Beriman, pada Jumat (31/1/2025).
Menurut R. Bazri Hambakung, menjadi langkah tepat bagi calon advokat untuk bergabung dengan PERADI di bawah kepemimpinan Dr. Luhur M.P. Pangaribuan, SH., LLM.