Bogor.WAHANANEWS.CO - Advokat tidak kompeten bermunculan, diduga hasil dari proses Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan Ujian Profesi Advokat (UPA) yang tidak memenuhi standar. Mirisnya, banyak ditemukan ijazah sarjana hukum yang ternyata validitasnya meragukan.
Akibatnya, pencari keadilan harus berhadapan dengan advokat yang tidak memiliki keahlian hukum maupun etika profesi yang memadai.
Baca Juga:
Pernah Dipimpin Hans Tomasoa, Inilah Profil PT Samudera Indonesia
Dalam praktiknya, advokat hasil proses yang tidak kredibel ini cenderung hanya mengandalkan sikap ngotot dan jaringan pejabat hukum, tanpa memiliki pemahaman yang mendalam tentang ilmu hukum.
Fenomena ini terjadi karena adanya organisasi advokat yang lebih mementingkan jumlah anggota daripada kualitasnya.
Akibatnya, bermunculan advokat yang tidak kredibel dan tidak kompeten, yang diperparah oleh lemahnya regulasi dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Baca Juga:
410 Kepala Desa di Kabupaten Bogor Mendapat Perpanjangan Masa Jabatan
Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua DPC Peradi Kabupaten Bogor, R. Bazri Hambakung, SH., MH., dalam sambutannya pada acara pengangkatan anggota baru Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Kabupaten Bogor.
Acara tersebut berlangsung di Gedung Serbaguna Setda Kabupaten Bogor, Jalan Tegar Beriman, pada Jumat (31/1/2025).
Menurut R. Bazri Hambakung, menjadi langkah tepat bagi calon advokat untuk bergabung dengan PERADI di bawah kepemimpinan Dr. Luhur M.P. Pangaribuan, SH., LLM.
"Organisasi ini memiliki legalitas yang jelas dan memastikan proses Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) serta Ujian Profesi Advokat (UPA) berjalan sesuai standar yang ditetapkan," ujarnya.
Bazri menegaskan bahwa PERADI yang dipimpin oleh Dr. Luhur M.P. Pangaribuan adalah satu-satunya organisasi advokat yang sah dan diakui oleh Kementerian Hukum dan HAM berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0000859.AH.01.08. Tahun 2022, tertanggal 26 April 2022, serta Nomor AHU-0000883.AH.01.08. Tahun 2022, tertanggal 28 April 2022, yang mengesahkan perubahan dalam struktur organisasi PERADI.
Keabsahan ini juga diperkuat oleh Putusan Mahkamah Agung RI dengan Putusan Nomor 189 K/TUN/2024.
Lebih lanjut, Bazri menjelaskan bahwa pengangkatan anggota PERADI adalah tahap wajib sebelum seorang calon advokat dapat disumpah oleh Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
"Proses ini adalah bagian dari komitmen kami untuk memastikan bahwa advokat yang tergabung di PERADI memiliki kredibilitas dan kompetensi tinggi," tambahnya.
Dalam acara tersebut, sebanyak 22 calon advokat resmi bergabung sebagai anggota baru DPC PERADI Kabupaten Bogor.
Turut hadir dalam kesempatan itu Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional PERADI, Sahrizal Efendi Damanik, SH., MH., Wakil Sekretaris Jenderal M. Daud Beruh, SH., serta Dewan Penasihat Tutie H. Hastika.
Acara ini juga dihadiri oleh para pengurus DPC PERADI Kabupaten Bogor dan keluarga para advokat yang dilantik.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]