Ganjil genap sendiri, kata dia, diberlakukan setiap hari Jumat-Minggu dan tanggal merah, sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 84 Tahun 2021.
Sedangkan one way dilaksanakan secara situasional melihat volume arus kendaraan. "(One way) masih situasional, melihat arus ramainya yang mana," imbuhnya.
Baca Juga:
Awas! Curah Hujan Lagi Tinggi, BMKG Imbau Wisatawan di Puncak Bogor
Terakhir, pihaknya pun mengimbau masyarakat maupun pemudik yang melintas di jalur Puncak agar berhati-hati saat berkendara.[mga]