WahanaNews-Bogor | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, memastikan desa yang belum menyerahkan Laporan Pertanggungjawabannya (LPj) pada penggunaan anggaran satu miliar satu desa (Samisade) tahun 2021 tidak akan mendapatkan jatah tahun ini.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Renaldi Yushab Fiansyah, di Cibinong, Rabu (29/6/2022).
Baca Juga:
Jangan Coba-coba! Warga Kabupaten Bogor Bakar Sampah Bakal Disanksi Rp 50 Juta
“Yang belum lapor pertanggung-jawaban, arahannya seperti itu (tidak dicairkan),” tegas Renaldi Yushab Fiansyah.
Saat ini, lanjut mantan Asisten Pemerintahan ini, Pemkab Bogor masih menyelesaikan revisi Peraturan Bupati (Perbup) Samisade. Setelah itu selesai, dia memastikan anggaran tersebut akan segera dicairkan.
“Perbup sedang finalisasi. Karena saat ini Bupatinya masih Plt (pelaksana tugas), jadi kita perlu persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri untuk menerbitkan Perbup-nya,” Renaldi.
Baca Juga:
Ambil Sumpah 468 ASN Baru di Lingkungan Pemkab Bogor, Ini Pesan Plt Bupati
Pada Perbup baru tersebut, akan diatur mengenai standar pekerjaan yang harus dipenuhi oleh setiap desa. Seperti ketebalan beton dalam pembuatan jalan, hingga spesifikasi lainnya agar menjadi standar baku dalam penggunaan Samisade.
Renaldi juga menyebutkan, dalam Perbup baru itu pula, Pemkab Bogor mengatur soal penggunaan aset desa sebagai objek pembangunan. Sehingga, pemerintah desa (Pemdes), tidak bisa membangun di sembarang lahan.
“Supaya tidak terjadi masalah di kemudian hari. Jadi harus jelas alas haknya,” tambah Renaldi.