WahanaNews-Bogor | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor berkolaborasi dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK), melakukan deklarasi kelurahan dan desa bersih narkoba.
Deklarasi dilakukan di Auditorium Setda, Kompleks Perkantoran Pemkab Bogor, Kelurahan Tengah, Kecamatan Cibinong, Kamis (30/6/2022), sore
Baca Juga:
ABK Kapal Kayu di Batam Bawa Sabu dari Malaysia, Jika Sampai Jakarta Dibayar Rp300 Juta
Deklarasi tersebut dilakukan guna mencegah dan memberantas penyalahgunaan narkoba, serta mewujudkan Kabupaten Bogor Bersih dari Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (Bersinar).
Dalam kegiatan tersebut, Pemkab Bogor juga memberikan penghargaan kepada 30 desa dan kelurahan yang telah lebih dulu menyelenggarakan Desa/Kelurahan Bersinar di tahun 2021 dan 2022.
Pelaksana tugas (Plt) Bupati Bogor Iwan Setiawan mengatakan, pihaknya senantiasa bersinergi dengan BNNK Bogor dalam pencegahan dan penyalahgunaan narkoba melalui Penetapan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 82 tahun 2021.
Baca Juga:
Bermodus Rokok Elektrik, Wanita Peracik Narkotika di Jakbar Diringkus Polisi
Perbup tersebut tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, prekursor narkotika serta bahan adiktif lainnya.
Selain itu, Pemkab Bogor mengeluarkan instruksi untuk membentuk tim terpadu pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba tingkat kabupaten, kecamatan, desa dan kelurahan.
Kemudian, menerbitkan Instruksi Bupati Nomor 354.551 tahun 2022, untuk mewujudkan desa dan kelurahan bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.