Ia menilai, pelaksanaan Perwali Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pembinaan Toko Swalayan belum maksimal. Padahal di dalam Perwali itu sudah jelas ditekankan bahwa pendirian minimarket memiliki batas khusus minimal 500 meter. Namun pada kenyataannya, masih banyak minimarket yang berdiri berdekatan.
Apalagi, Kota Bogor sudah ada Perda Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perlindungan Usaha Mikro Kecil Menengah dan Koperasi yang bersinggungan dengan pelaksanaan perwali soal minimarket. Jarak minimarket juga berpengaruh terhadap pertumbuhan, perkembangan, dan keberadaan pelaku UMKM dan koperasi ketimbang membiarkan minimarket menjamur di Kota Bogor tidak teratur.
Baca Juga:
Ditusuk Rekan Kerja, Pegawai Minimarket di Jakarta Pusat Tewas
Dari data yang dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM (Disperindagkop UMKM) Kota Bogor, dari 520 minimarket, 222 di antaranya belum mengantongi Izin Usaha Toko Swalayan (IUTS).
Sebelumnya, Ketua DPRD Kota Bogor, Jawa Barat, Atang Trisnanto mendukung moratorium IUTS kepada 222 minimarket yang sudah berdiri di daerahnya dengan mempertimbangkan ada jarak yang cukup berdekatan. Menurutnya, wacana Pemerintah Kota Bogor mengenai moratorium patut didukung karena memang perlu ada pembatasan pendirian minimarket di Kota Bogor.[mga]