Bogor.WahanaNews.co | Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto mengancam akan menutup minimarket yang nekat berdiri dan beroperasi berdekatan, kurang dari 500 meter satu sama lain. Karena pemerintah sudah tidak memberikan izin.
Bima Arya mengatakan bahwa dirinya setuju dengan desakan DPRD agar dirinya bertindak menyusul beroperasinya 222 minimarket dengan jarak berdekatan tanpa izin.
Baca Juga:
Ditusuk Rekan Kerja, Pegawai Minimarket di Jakarta Pusat Tewas
"Saya setuju, saya mendukung. Dari awal kita tegas. Saya akan cek lagi, apabila bertentangan dengan aturan, apalagi bertentangan dengan RT/RW, tidak akan diizinkan. Nggak ada cerita, itu pasti kita akan tutup,” tegasnya, Kamis (19/5/2022).
Bima memberi tanggapan atas kritikan DPRD perihal peroperasinya ratusan minimarket namun belum juga diindahkan pengelola maupun ada tindakan dari Pemerintah Kota Bogor.
Ia pun menegaskan tidak akan ada celah lagi ke depan, kecuali penutupan. "Kita tutup. Kita cek lagi, kita tutup," tegasnya.
Baca Juga:
Minimarket Dekat Ponpes AA Gym Disegel Satpol PP karena Mengganggu Ketertiban
Sebelumnya, Komisi I DPRD Kota Bogor meminta pemerintah setempat menindak 222 minimarket yang belum memiliki izin karena jaraknya berdekatan. Dewan menilai, maraknya minimarket berdekatan karena belum terintegrasinya perizinan di dalam Online Single Submission (OSS).
Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Safrudin menuturkan, dengan belum terbitnya peraturan wali kota (perwali) tentang perizinan yang terintegrasi, DPMPTSP diharapkan segera melakukan perbaikan. Agar ke depan masyarakat bisa lebih leluasa dalam menggunakan OSS.
Safrudin menyebut, masih ada 103 perwali yang belum dikeluarkan Pemerintah Kota Bogor. Di antaranya mengenai perizinan usaha. Ia menyinggung perihal pelaksanaan perizinan pembangunan minimarket di Kota Bogor yang kurang terawasi karena salah satunya belum terintegrasinya perizinan.
Ia menilai, pelaksanaan Perwali Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pembinaan Toko Swalayan belum maksimal. Padahal di dalam Perwali itu sudah jelas ditekankan bahwa pendirian minimarket memiliki batas khusus minimal 500 meter. Namun pada kenyataannya, masih banyak minimarket yang berdiri berdekatan.
Apalagi, Kota Bogor sudah ada Perda Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perlindungan Usaha Mikro Kecil Menengah dan Koperasi yang bersinggungan dengan pelaksanaan perwali soal minimarket. Jarak minimarket juga berpengaruh terhadap pertumbuhan, perkembangan, dan keberadaan pelaku UMKM dan koperasi ketimbang membiarkan minimarket menjamur di Kota Bogor tidak teratur.
Dari data yang dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM (Disperindagkop UMKM) Kota Bogor, dari 520 minimarket, 222 di antaranya belum mengantongi Izin Usaha Toko Swalayan (IUTS).
Sebelumnya, Ketua DPRD Kota Bogor, Jawa Barat, Atang Trisnanto mendukung moratorium IUTS kepada 222 minimarket yang sudah berdiri di daerahnya dengan mempertimbangkan ada jarak yang cukup berdekatan. Menurutnya, wacana Pemerintah Kota Bogor mengenai moratorium patut didukung karena memang perlu ada pembatasan pendirian minimarket di Kota Bogor.[mga]