Korban juga mengaku diintimidasi melalui telepon WhatsApp dengan nada ancaman menggunakan gambar seorang anggota kepolisian bertugas di wilayah Pekanbaru Riau.
Atas kejadian tersebut, korban didampingi pengacara L Purba SE SH melaporkan pelaku dengan pasal tindak pidana dugaan pelanggaran UU ITE.
Baca Juga:
Alih Fungsi Jadi Penginapan, Komisi III DPRD Dorong Pemkot Kejar PAD Apartemen
Namun setelah mendapat pendampingan pengacara, korban keesokan harinya mengaku langsung mendapat telepon agar menyelesaikan secara musyawarah dan ATM miliknya pun dikembalikan.
Menurut Informasi yang berhasil dihimpun, maraknya bisnis transaksi terselubung selain membuat cemas juga kerap menggangu lingkungan bahkan hingga menimbulkan tindakan intimidasi.
"Untuk itu warga dan masyarakat serta Pemerinta Desa Cicadas Kecamatan Gunung Putri agar bertindak dan minta penegak hukum memberantasnya karena disinyalir sangat mengganggu warga dan masyarakat," harapnya. [tsy]
Baca Juga:
Pengamat Properti Ungkap Penyebab Bisnis Apartemen di RI Kini Lesu