“Kalau untuk semua kios bisa dipasang instalasi listrik tidak mungkin dengan anggaran tahun ini, jadi sisa kios akan dipasang tahun depan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Dedi Hernadi menambahkan, penyesuaian anggaran ini agar pelaksanaan relokasi pedagang kaki lima (PKL) ke Rest Area Gunung Mas bisa dilakukan pada Desember 2022, ini sesuai jadwal.
Baca Juga:
DPRD Labura Asah Keterampilan dan Wawasan dalam Orientasi Pendalaman Tugas
Sebelumnya, Kepala Disperdagin Kabupaten Bogor Entis Sutisna memastikan rencana relokasi PKL ke Rest Area Gunung Mas, Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua, akan dilaksanakan, pada Desember 2022 mendatang.
Rencana relokasi ini bergeser dari jadwal semula, karena ada beberapa fasilitas yang belum selesai. “Sekarang belum bisa dipakai, karena belum ada awning, listrik, air dan perapian sekitarnya, serta sarana penunjang lainnya” tambah Entis. [tsy]