WahanaNews-Bogor | Anggaran sebesar Rp 8 miliar untuk menyelesaikan kekurangan listrik di Rest Area Gunung Mas Puncak pada tahun 2022 ini dipastikan kurang. Untuk itu, pengajuan anggaran akan kembali dilakukan tahun ini untuk tahun 2023 mendatang.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan Industri (Disperdagin) Kabupaten Bogor Dedi Hernadi.
Baca Juga:
Kinerja Pendapatan Negara Tahun 2024 Masih Terkendali, Menkeu: Ada Kenaikan Dibanding Tahun 2023
Menurut dia, untuk pemasangan listrik pada 516 kios dibutuhkan anggaran sekitar 10 miliar rupiah lebih. Belum lagi, ditambah pemasangan air dan perapian serta sarana penunjang.
“Bisa lebih dari 15 miliar rupiah kalau untuk semua, jadi kalau sekarang baru 8 miliar rupiah, berarti tahun depan harus ditambah lagi,” ujar Dedi Henardi kepada wartawan, Senin (4/7/2022).
Mehong, sapaan akrab Dedi Hernadi, menambahkan, untuk satu titik pemasangan instalasi listrik baru, Pemkab Bogor harus mengganggarkan sekitar Rp 2 juta. “Jadi tinggal dikalikan saja 2 juta rupiah kali 516 kios,” ujarnya.
Baca Juga:
DPRD Labura Asah Keterampilan dan Wawasan dalam Orientasi Pendalaman Tugas
Meski demikian, lanjut Mehong, Disperdagin akan memanfaatkan uang yang ada untuk memenuhi kekurangan di Rest Area Gunung Mas Puncak tersebut. Hanya saja, kemungkinan untuk tahun 2022 ini tidak semua kios yang bisa dipasang instalasi listrik.
“Sebagian anggaran buat awning, penataan, dan sebagian lagi untuk pemasangan instalasi listrik di beberapa kios saja. Kalau bisa 100 kios dulu, dan yang lain bisa ngambil sementara dari kios-kios yang sudah dipasang,” bebernya.
Sisa kios yang belum dipasangi instalasi listrik, sambung Dedi, akan dilanjut pada tahun berikutnya, setelah anggaran tambahan dikeluarkan.
“Kalau untuk semua kios bisa dipasang instalasi listrik tidak mungkin dengan anggaran tahun ini, jadi sisa kios akan dipasang tahun depan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Dedi Hernadi menambahkan, penyesuaian anggaran ini agar pelaksanaan relokasi pedagang kaki lima (PKL) ke Rest Area Gunung Mas bisa dilakukan pada Desember 2022, ini sesuai jadwal.
Sebelumnya, Kepala Disperdagin Kabupaten Bogor Entis Sutisna memastikan rencana relokasi PKL ke Rest Area Gunung Mas, Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua, akan dilaksanakan, pada Desember 2022 mendatang.
Rencana relokasi ini bergeser dari jadwal semula, karena ada beberapa fasilitas yang belum selesai. “Sekarang belum bisa dipakai, karena belum ada awning, listrik, air dan perapian sekitarnya, serta sarana penunjang lainnya” tambah Entis. [tsy]