Sementara itu, sambung Yaneu, masyarakat tidak memahami, walaupun sudah dijelaskan nama tanggal lahir di KTP dan KK harus sama. Sehingga dianggapnya UPT yang mempersulit.
“Ketika data ada perbedaan, maka tidak bisa kami proses karena di sistemnya yang menolak, jadi harus ada perubahan dulu. Kalau sudah lengkap datanya satu hari jadi dan bisa ditunggu,” tegasnya.[mga]