WahanaNews - Jabar | Guna mengejar capaian target pencetakan akta kelahiran, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bogor untuk Pelayanan wilayah Kecamatan Cijeruk, turun langsung ke lapangan menjemput bola.
Hal ini dilakukan, mengingat jarak yang cukup jauh yang harus ditempuh oleh masyarakat untuk mengurus berkas-berkas administrasi kependudukan ke kantor tersebut.
Baca Juga:
Pernah Dipimpin Hans Tomasoa, Inilah Profil PT Samudera Indonesia
“Alhamdulillah, dari target 11 ribu, capaian 12.815 orang pemohon akta kelahiran tahun 2022. Untuk mencapai angka itu kami harus turun menjemput bola,” ujar Kepala UPT Disdukcapil Cijeruk, Yaneu Isnawati kepada awak media, Rabu (11/1/2023).
Menurutnya, UPT Pelayanan Disdukcapil Cijeruk melayani empat kecamatan, yakni Cigombong, Cijeruk, Tamansari dan Ciomas. Sementara, jarak tempuh dari Ciomas dan Tamansari lebih jauh sehingga warga lebih memilih ke dinas langsung.
“Jika hanya melayani menunggu di kantor, target tidak akan tercapai, karena rata-rata satu hari di kantor 50 orang pemohon akta kelahiran. Sehingga kami turun langsung ke desa-desa, khususnya di wilayah Ciomas, guna memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ungkapnya.
Baca Juga:
410 Kepala Desa di Kabupaten Bogor Mendapat Perpanjangan Masa Jabatan
Dia mengaku, dalam proses pembuatan akta kelahiran itu satu hari jadi, dan bisa ditunggu jika persyaratannya sudah terpenuhi.
Lanjut Yaneu, yang menjadi keterlambatan dan tidak bisa ditunggu itu akibat persyaratannya belum terpenuhi, misalnya ada perbedaan huruf antara di Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“Nah, itu di sistem tidak bisa, harus diubah dulu dan disamakan dengan keduanya. beda satu huruf saja tidak bisa karena sistem kita langsung terhubung dengan Dirjen Disdukcapil Kementerian,” ungkapnya.
Sementara itu, sambung Yaneu, masyarakat tidak memahami, walaupun sudah dijelaskan nama tanggal lahir di KTP dan KK harus sama. Sehingga dianggapnya UPT yang mempersulit.
“Ketika data ada perbedaan, maka tidak bisa kami proses karena di sistemnya yang menolak, jadi harus ada perubahan dulu. Kalau sudah lengkap datanya satu hari jadi dan bisa ditunggu,” tegasnya.[mga]