WahanaNews - Bogor | Satpol PP membongkar dua bangunan di kawasan Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kedua bangunan tersebut merupakan hotel dan vila yang masing-masing terletak di Desa Tugu Utara dan Desa Jogjogan.
Kasiops Satpol PP Kabupaten Bogor, Rhama Kodara mengatakan, kedua bangunan tersebut tidak bisa menunjukkan perizinannya. Akhirnya, Kementerian ATR melimpahkan pembongkaran bangunan tersebut kepada Satpol PP untuk dibongkar.
Baca Juga:
Pengusaha Hotel Ungkap Kendala Investasi di Daerah, Termasuk IKN: Modal Bank Sulit
"Untuk bangunan tersebut memang target lokasinya dari Kementerian ATR. Setelah itu membuat surat ke pemerintah daerah," kata Rhama saat dihubungi wartawan, Selasa (29/11/2022).
"Ditindaklanjuti oleh Dinas PKPP itu dicek masa perizinannya, ternyata sudah di SP satu, dua, tiga, ternyata memang tidak bisa keluar untuk izin. Akhirnya dilimpahkan ke Satpol PP. Setelah itu segel dan akhirnya sekarang kita melakukan penertiban," sambungnya.
Pembongkaran dilakukan mulai pagi hingga siang hari ini. Hadir dalam kegiatan penertiban bangunan tersebut unsur TNI-Polri, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, serta Kementerian ATR dan BBWS.
Baca Juga:
Jokowi Resmikan Peletakan Batu Pertama Hotel Swasta di IKN
Penertiban dilakukan dengan menggunakan alat berat. Penertiban kedua hotel dan vila tersebut berjalan dengan lancar.
"Pembongkaran langsung dihadiri oleh direktur dari Kementerian ATR," ujarnya.[mga]