BOGOR, WahanaNews.co | Menjelang dibukanya pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2022, aktivis sosial mengingatkan panitia PPDB khususnya sekolah negeri mulai SD hingga SMA tentang adanya indikasi pelanggaran tata cara penerimaan siswa-siswi.
Ia pun mengajak warga untuk melaporkan bila menemukan pelanggaran dalam pelaksanaan PPDB baik pada Dinas Pendidikan atau pada pihak terkait, dan hal ini harus diantisipasi serta diawasi bersama agar tidak terjadi pelanggaran.
Baca Juga:
Kas Kosong, Tunggakan Klaim SKTM di RSUD TC Hillers Tak Bisa Dilunaskan
Menurut Andi Apandi, aktivis sosial sekaligus tokoh kepemudaan di kabupaten Bogor Jawa Barat mengatakan, ada beberapa indikasi pelanggaran yang setiap tahun terjadi.
Pertama pada pelaksanaan pra PPDB, terdapat rekayasa mendekatkan domisili dengan sekolah ataupun merekayasa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), dan lain sebagainya.
Pasalnya, menurut dirinya saat ini banyak warga yang datang padanya untuk meminta tanda tangan dalam membuat surat SKTM. Rata-rata ketika ditanya untuk keperluan apa, mereka menjawab untuk keperluan pendaftaran sekolah, sehingga kemungkinan bisa diterima pakai jalur afirmasi.
Baca Juga:
Infrastruktur Listrik untuk Kereta Cepat akan Selesai Juni 2023
"Akhir-akhir ini dengan semakin dekatnya pelaksanaan PPDB di sekolah-sekolah khususnya sekolah negeri, banyak warga yang ingin mendaftarkan anaknya melalui jalur afirmasi. Sehingga banyak warga yang mengurus Surat SKTM/SKKM, dengan alasan untuk persyaratan pendaftaran sekolah," ucapnya, Kamis (2/6/2022).
Andi juga menjelaskan bahwa TKSK saat ini yang juga sebagai relawan sosial yang betugas memverifikasi data kemiskinan sekaligus pendamping bansos Kemensos RI sangat paham dan tahu betul berkaitan dengan kegunaan SKTM/SKKM, yang berhak mendapatkan SKTM atau tidak.
Sesuai dengan Perbup Bupati Bogor bahwa TKSK diharuskan ikut menandatangani juga memverifikasi berkas yang diajukan warga dalam pengajuan pembuatan SKTM/SKKM yang dikeluarkan oleh Pemdes, tapi rata-rata yang mengajukan SKTM bukan penerima KIP, KKS PKH/ BPNT, KIS PBI.