WahanaNews-Bogor | Untuk menekan mobilitas warga di Kota Bogor yang masuk PPKM level 3, sitem ganjil genap tetap akan diberlakukan hari ini dan besok.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Lantas Polresta Bogor Kota, Kompol Galih Apria, Jumat (18/2/2)
Baca Juga:
Dinas Arpusda Nilai Pengelolaan Kearsipan Desa Masih Bermasalah
"Ganjil genap tetap berlaku untuk besok (Sabtu, 19/2) dan Minggu (20/2)," kata Kasat Lantas Polresta Bogor Kota Kompol Galih Apria.
Pemeriksaan kendaraan, kata Galih, akan dilakukan di tujuh titik, yakni di Gerbang Tol Bogor, Simpang Baranangsiang, Simpang Batutulis, Jalan Veteran, Simpang Jembatan Merah, Air Mancur, dan putaran RM Bumi Aki di Jalan Pajajaran.
"Ganjil genap berlaku 24 jam, dimulai pagi hari atau menyesuaikan situasi lalin. Sistem ganjil genap ini diberlakukan sebagai upaya untuk menekan mobilitas warga, sesuai pemberlakuan PPKM level 3 di Kota Bogor," kata Galih.
Baca Juga:
Piala Bupati Bogor 2022 Terancam Dibubarkan, Ini Alasannya
Pengetatan juga dilakukan pada malam hari selama akhir pekan.
Petugas akan menutup sebagian ruas Jalan Pajajaran menuju Tugu Kujang, kawasan Sistem Satu Arah (SSA) yang meliputi Jalan Otista, Jalan Ir H Juanda, dan Jalan Jalak Harupat. Penutupan dilakukan pada pukul 22.00-00.00 WIB.
Namun, lanjutnya, rekayasa lalin di malam hari akan menyesuaikan kondisi kepadatan lalu lintas dan keramaian warga.
"Untuk penutupan jalan di kawasan SSA itu masih kondisional, kita lihat dulu situasi dan kondisinya," jelas Galih.
Aturan ganjil genap dan penutupan jalur SSA tidak berlaku untuk kendaraan darurat serta kendaraan berkaitan dengan tugas negara dan ekonomi.
Kendaraan yang dikecualikan dalam aturan ini di antaranya ambulans atau mobil pengantar jenazah, pemadam kebakaran, tenaga kesehatan, kendaraan dinas Polri/TNI, angkutan umum/online, angkutan logistik/sembako, masyarakat yang melakukan vaksinasi, dan kendaraan darurat lainnya.[jef]