"Kami memahami bahwa warga non-Muslim tetap membutuhkan tempat makan. Oleh karena itu, rumah makan tetap boleh buka dengan ketentuan menutup gerainya dengan kain, misalnya," terangnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan juga tidak perlu ada pembatasan jam operasional rumah makan. Namun yang penting adalah penutupan bagian depan untuk menghormati umat Muslim yang berpuasa.
Baca Juga:
Usai Minum Miras Oplosan, Empat Warga Kota Bogor Tewas
"Intinya, kita saling menghormati, baik bagi yang puasa maupun tidak puasa. Nanti akan disampaikan pastinya saat Imbauan keluar," pungkasnya.
[Redaktur: Amanda Zubehor]